Kamis, 26 Mei 2016

HIDUP MAHASISWA!! VIVA LEGISLATIVA!!

Mila Mutiara
Manajemen 2014


Saat aku mulai masuk dunia legislatif di kampusku yaitu Badan Perwakilan Mahasiswa FE UNJ, sebenarnya aku tidak tau dunia legislatif sebenarnya. Apa fungsinya dunia legislatif di UNJ? Apa tujuannya dunia legislatif di UNJ? Bagaimanapelaksanannya? Bagaimana pemilihan anggotanya? Apa tugas dari setiap anggota? Dll. Tapi aku tidak tahu kenapa aku bisa bergabung di dunia legislatif di kampusku, padahal aku tidak tahu apa-apa mengenai legislatif. Aku hanya tau apa itu himpunan tiap jurusan dan badan eksekutifnya. Legislatif di kampus hijau ini tidak terkenal dan eksis di telinga mahasiswa sebagaimana Eksekutifnya. Juga legislatif di kampus kayak biasa aja diipandangnya. Yah hal ini pun sudah tidak asing pastinya di telinga Legislator senior. Namun yang ku fikir, di Negara Indonesia saja para Legislator dapat maju dan terkenal apalagi banyak yang berlomba-lomba memperebutkan kursi Legislatif, namun kenapa tidak di kampus beralmamater hijau ini.

Badan Perwakilan Mahasiswa sebagai Legislatif di Fakulta Ekonomi UNJ sebagaimana fungsinya sebagai Legislasi, Aspirasi, Pengawasan dan Keuangan merupakan fungsi yang sangat sempurna untuk Legislator. Aku sendiri sebagai Legislator di fakultas, awalnya tidak mengetahui keberadaan BPM. karena Badan Perwakilan Mahasiswa di Fakultas ini terkadang terlihat tersembunyi sekali fungsinya untuk menjadi perwakilan atas aspirasi para mahasiswa lain. Peran legislatif mahasiswa sebagai penyerap aspirasi mahasiswa dan menjaga stabilitas harus mampu mendorong hal tersebut. Penyadaran tentang hak politik mahasiswa dan pemahaman tentang penindasan negara melalui sistem pendidikan harus mulai diinjeksikan kepada kalangan mahasiswa dan legislatif mahasiswa sebagai upaya membangun kekuatan dan konsolidasi menghadapi manuver dari banyaknya pejabat legislatif yang memiliki pengaruh kuat untuk merusak bangsa. Sehingga dalam kurun beberapa waktu kedepan bukan hanya segelintir aktivis mahasiswa tetapi akan tumbuh ratusan bahkan ribuan mahasiswa yang siap untuk merevolusi parlemen negeri ini yang tentunya dimulai dari Lembaga Legislatif Mahasiswa.

Padahal Lembaga Legislatif Mahasiswa memegang kunci regulasi tatanan kemahasiswaan, sehingga seharusnya dinamisasi mahasiswa yang nantinya direpresentasikan dalam gerakan eksekutif mahasiswa tetap terjaga. Ketika suatu badan eksekutif dirasa kurang mampu dalam menjalakan suatu kebijakan, maka Lembaga legislatif seharusnya bisa mencarikan treatment-nya, yaitu dengan melakukan preasure sebagai representasi aspirasi suara mahasiswa dan merekomendasikannya kepada eksekutif mahasiswa sebagai eksekutornya. Peran sebagai watch dog dan sparing partner bagi eksekutif mahasiswa inilah yang sepertinya jarang dilakuakan oleh Lembaga Legislatif Mahasiswa. 
Disamping itu Badan Legislatif Mahasiswa juga memiliki hak seperti hak angket, budget, inisiatif dan interpelasi, meminta pertanggungjawaban Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa sewaktu-waktu bila dianggap perlu, kemudian menerima, menimbang dan mengesahkan pengajuan pembentukan Badan Otonom di tingkat universitas. Anggota–nggota dari Badan Legislatiif Mahasiswa juga memiliki kewajiban untuk mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, menaati Undang-Undang Dasar negara (Peraturan Organisasi), menjaga stabilitas dan kerukunan, serta melaksanakan peranan sebagai wakil mahasiswa.
Organisasi pemerintahan di UNJ berawal dengan tiga kelembagaan Mahasiswa , BPM (badan perwakilan mahasiswa), MPM (majelis permusyawaratan mahasiswa), BEM (badan eksekutif mahasiswa), yang untuk kemudian MPM dan BPM dilebur menjadi MTM (majelis tinggi mahasiswa), inilah awal terpisahnya antara ormawa dan opmawa unj (upaya penyatuan kembali selalu dilakukan oleh keduanya tapi selalu digagalkan oleh ketidaksiapan mental).
Ketika kita membicarakan masalah organisasi pemerintahan mahasiswa maka yang akan terlintas adalah lembaga eksekutif semisal BEM, karena mereka hampir selalu tampil didepan public untuk melakukan berbagai event yang bersentuhan langsung terhadap mahasiswa. Lalu dimana letak legislatif, tidak banyak mahasiswa yang menyadari keberadaannya (terlebih saat ini kebanyakan mahasiswa study oriented).
Pertanyaan mengapa harus legislatif sebenarnya dapat kita jawab. Lazimnya dalam struktural Organisasi Mahasiswa, BPM berada sebagai lembaga tertinggi. Memang BEM adalah sentral gerakan namun pembuat rulenya adalah legislatif. Begitupun di negara kita bisa diambil contoh adalah DPR RI yang telah menghasilkan banyak UU demi kepentingan rakyat. Di bawah BPM adalah BEM lalu dibawahnya adalah UKM. Berbeda dengan negara kita yang sekarang memakai konsep check and balance, jadi semua Lembaga Pemerintahan sejajar. Dengan hierarki seperti diatas Lembaga Legislatif Kampus adalah penopang kebijakan, pembuat aturan, dan pengawas pelaksanaan eksekutif. Fakta ini tentu menarik banyak mahasiswa untuk ikut aktif tergabung dalam BPM karena adu kepentingan antar mereka.
Keadaan ini tentunya menjadi pedang bermata dua disatu sisi terdapat kewenangan yang luar biasa besar, namun disisi lain akan selalu ada oknum-oknum yang mengkerdilkan lembaga ini, dan berhasil dengan bukti terpecahnya UKM dan OPMAWA, dengan begitu maka saat ini BPM menjadi semakin sempit ruang geraknya.
Dengan fungsi legislasi, controlling, dan budgeting biasanya Lembaga Legislatif Kampus berisi orang-orang yang merupakan perwakilan masing-masing fakultas karena sangat dibutuhkan penyuara aspirasi mahasiswa disana. Seperti dalam pembuatan UU untuk mahasiswa, sama halnya seperti DPR yang berisi perwakilan namun bedanya di DPR adalah perwakilan partai dengan kepentingan-kepentingannya sendiri.

Legislator-legislator (ataupun senator dalam parlemen AS) adalah orang yang memiliki basic diplomasi yang kuat dan juga pemikiran yang konstruktif. Senator kampus sebagai perwakilan mahasiswa adalah mereka yang nantinya akan merumuskan tertatanya sistem kampus dan tersampaikannya suara mahasiswa secara integral ke rektorat. Jika dilihat senator-senator tersebut kerjanya hanya rapat dan sidang, karena memang bukan sebagai Lembaga Eksekutif yang menyusun gerakan dengan proker-proker andalan.

Itu baru fungsi legislasinya, fungsi pengawasannya juga dilakukan harus dengan metode-metode keobjektifan data seperti observasi langsung ataupun riset data hitam putih. Keberanian Legislatif Kampus akan sangat berpengaruh dalam tatanan kehidupan kampus, (seperti amandemen AD/ART sampai merubah sistem ataupun impeachment Presma apabila terjadi penyimpangan).

Akhirnya dapat kesimpulan bahwa lembaga legislatif sesungguhnya memiliki peran yang sangat vital. Lembaga ini menjaga ketertataan yang optimal dari berjalannya kehidupan organisasi kampus, hal yang menjadikannya tidak disukai adalah karena belum adanya tindakan nyata oleh lembaga legislatif hampir disetiap fungsinya. Lembaga legislatif kini sibuk mencari anggota atau sekedar menjaga anggotanya dari mangkir dari kewajibannya membuat banyak waktunya tersita sehingga banyak fungsinya yang tidak terlaksana, dengan kinerja semacam ini tentulah membuat lembaga lain bahkan mahasiswa umum menjadi “gemas”.

Demi merealisasikan tema dalam pelatihan ini (Merubah Paradigma Legislatif: Menuju Parlemen kampus yang Menginspirasi) bukanlah suatu hal yang mudah, diperlukan kerja sinergis antara lembaga legislatif dari tingkat jurusan hingga universitas. Percaya tidak percaya hal ini terus dinantikan oleh seluruh mahasiswa UNJ, bahwa lembaga legislatif sudah saatnya bangkit turut (de pacto) menjadi bagian dari pembagunan iklim organisasi kampus yang dinamis dan professional.

Harus disadari bahwa pelatihan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan mewujudkan keingginan kita bersama meletakan legislatif sebagaimana fungsinya dan bekerja sesuai jalurnya (penyambung aspirasi rakyat). Jika Legislatif kampus tidak terdengar sama saja aspirasi mahasiswa tidak disuarakan. Inilah ciri khas yang harus dimiliki Legislatif Kampus. Berani tegas demi perubahan, progresif sebagai penopang, dan pelindung kesewenangan rektorat. Legislatif Kampus bukan hanya pelengkap namun mutlak harus terasa pengaruhnya.

HIDUP MAHASISWA!
HIDUP RAKYAT INDONESIA!
VIVA LEGISLATIVA!!!

Jika Aku Menjadi Legislator Kampus

Jika Aku Menjadi Legislator Kampus

Menurut kaidah bahasa, badan legislatif adalah badan yang bertugas untuk menyusun kebijakan yang akan di laksanakan nantinya. Dalam konsep demokrasi , badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya bada legislatif sebagai badab pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan keinginan mahasiswa. Dalam universitas banyak sebutan untuk dewan legislatif, yaitu Badan Perwakilan Mahasiswa, Lembaga Perwakilan Mahasiswa, Dewan Legislatif Mahasiswa dan Dewan Mahasiswa. Sebutan tersebut atau nama tersebut biasanya tergantung dari kesepakatan mahasiswa di universitas tersebut.
Dalam hakikatnya seorang legislatif adalah wakil dari rakyat, atau jembatan antara birokrat dengan rakyatnya. Lembaga ini mempunyai fungsi sebagai perpanjangan tangan rakyat dalam menyuarakan pendapatnya. Hal tersebut berlaku sama dalam kehidupan organisasi mahasiswa. Sehingga anggota legislatif pemerintah maupun mahasiswa sama-sama mengemban tugas yang berat yaitu sebagai perwakilan rakyat. Jika di pemerintah kita mengenal Majelis Permusyawaratan Rakyat maupun Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan perwakilan daerah. Baik tingkat provinsi dan kabupaten maupun tingkat pusat atau nasional. Maka dikampus kita pun mengenal dewan perwakilan dalam tingkat universitas, fakukltas maupun jurusan. Artinya tugas mereka jelas yaitu menampung aspirasi rakyat sesuai dengan wilayah dimana mereka berada.
Seringkali kita tahu bahwa dalam sebuah universit5as sangat familiar mendengar organisasi seperti BEM,HIMA,HIMPRO dan sebutan lainnya untuk organisasi eksekutif dikampus. Hal tersebut sebagai pengendali atau pengatur mahasiswa dalam kampus tersebut. Ketika sudah berdiri sebuah organisasi ekesekutif kampus maka harus berdiri pula badan perwakilan rakyat kampus tersebut. Oleh karena itu diperlukan lah organisasi seperti lembaga legislatif di kampus.
Siapa mahasiswa yang ada di balik legislaif kampus ? jawabannya adalah orang-orang yang harus berani menyuarakan pendapatnya dalam kemaslahatan rakyat di kampus. Orang yang berani menentang kebijakan yang menyimpang atau kebijakan yang tidak sesuai dengan keinginan hati rmahasiswa di kampus. Artinya perlu idealisme yang tinggi namun idealisme yang dapat mendukung mahasiswa biasa di kampus. Oleh karena itu diperlukan orang-orang yang berani berkata salah jika terdapat keganjilan, maupun orang-orang yang mampu berkata iya jika kebijakan tersebut memang layak untuk dijadikan kebijakan.
Mahasiswa dalam lembaga legislatif harus lah mahasiswa yang berani yang tegas serta mahasiswa yang jujur. Dengan mengemban tugas sebagai wakil rakyat haruslah mahasiswa tersebut adalah mahasiswa yang dapat menjadi garda terdepan bagi mahasiswa- mahasiswa lainnya. Kemampuan dan sifat tersebut mutlak harus dimiliki oleh mahasiswa dalam lembaga legislatif tersebut. Sehingga hal ini lah yang menjadi perhatian utama kita sebagai mahasiswa biasa dalam menentukan perwakilan kita dalam sebuah lingkaran kehidupan di kampus.
Selain itu mereka harus aktif harus siap harus siaga serta memiliki kreativitas dan berpikiran dinamis dalam menyampaikan pendapat yang menjadi pilar utama untuk kebijakan kebijakan yang dikeluiarkan oleh ekesekutif kampus.  Banyak polemik dalam legislatif kampus yaitu kebanyakan yang ada dalam legislatif kampus, adalah orang-orang yang terbuang atau tidak terpilih dalam badan ekesekutif yang ada di kampus. Tidak bisa di pungkiri pendapatt itu muncul karena setiap lembaga eksekuti pasti memiliki kuota atau batasan untuk menjadi anggotanya. Dan seringkali banyak yang tidak lolos atau ditolak karena kriteria tinggi badan eksekutif kampus. Hal tersebut menjadi batu sandungan badan legislatif mahasiswa, apa layak kah mereka yang ada di badan legislatif mahasiswa sekarang ? namun tidak semua  mahasiswa yang ada dalam badan legislatif merupakan hasil buangan atau orang-orang yang tidak diterima di badan eksekutif. Karena ada pula mahasiswa yang memang tertarik menjadi legislator di kampusnya. Nah oleh karena itu perlunya pembuktian kinerja dari badan legislatif untuk membuktikan bahwa mereka rpantas untuk bersanding dengan rakyat kampus dan berani menyuarakan pendapat mereka bagi  kemajuan di kampus. Namun sa6ya sebagai legislator kampus saya tidak peduli dengan tanggapan orang atau pikiran buruk orang tentang kami. Saya punya idealisme saya punya pemikiran yang artinya saya hanya akan berpikir untuk bekerja untuk mengabdi bagi kampus ini. Dan hal ini yang menjadi motivasi saya maupun rekan-rekan sesama legislator untuk dapat memberikan yang terbaik bagi rakyat kampus. Namun saya pun tidak bisa memungkiri bahwa masih banyak mahasiswa dalam keanggotaan legislatif yang tidak aktif yang mungkin hanya numpang tenar atau hanya ingin menambah riwayat organisasi di cv untuk berkerja kelak. Hal tersebut tidak akan jadi masalah asalkan saya tidak seperti itu, saya dapat menjalankan tugas saya sesuai dengan kewajiban saya.
Seorang legislatior harus lah orang yang aktif orang yang berani berbicara depan umum dan harus yang aktif serta teliti dalam mengawasi lembaga eksekutif mahasiswa yang akan menjalankan kegiatan kegiatan kampus. Apakah kegiatan tersenbut berguna untuk masyarakat kampus atau hanya buang-buang waktu dan tidak berguna untuk masyarakat kampus. Oleh karena itu kami harus bekerja serta harus dapat mengetahui pendapat rakyat kampus. Dan itulah tugas utama kami yaitu menyalurkan pendapat masyarakat biasa di kampus, yang dituangkan dalam sebuah peraturan atau undang—undang. Ataupun mengutarakan pendapat langsung kita kepada orang pembuat kebijakan tersebut.
Sebagai penonton mungkin rakyat banyak yang tidak peduli atau dalam kata lain apatis menyikapi organisasi di kampus. Padahal dinamika maupun polemik di organisaisi kampus adalah penunjang kehidupan mereka di kampus. Banyak mahasiswa yang hanya berpikiran saya harus lulus secepatnya dari kampus. Namun mereka melupakan nilai lain dari sebuah kehidupam yang ada di kampus. Yaitu organisasi. Oleh karena itu terkadang pekerjaan kami jadi sia-sia karena siapa yang akan berbicara kepada kami. Siapa yang akan mengutarakan pendapatnya kepada kami. Karena hal tersebut kami perlu kerjasama pula dari rakyat kampus untuk mengutarakan pendapatnya kepada kami.
Sebagai mahasiswa yangmenjunjung tinggi nilai tinggi kemahasiswaan di kampus. Saya ingin sekali menjadi orang yang berguna di kampus dengan menjadi legislator ini lah mungkin jalan yang saya pilih agar saya berguna untuk kampus ini. Saya ingin memberikian kemampuan yang saya miliki dan kemampuan yan saya kuasai untuk kepentingan orang banyak di kampus ini terutama fakultas dimana lembaga legislatif saya bernaung. Walaupun terkadang banyak hal yang menjadi pengganjal keinginan saya ini. Seperti tugas kuliah belajar uas belajar uts maupun kuis. Namun saya yakin sebenarnya hal tersebut bukan penghalang kami dalam berkreasi di luar bidang akademis. Dan disitulah dimana kita bisa belajar memanage waktu untuk mengefesiensikan waktu dalam hidup kita.
Sekali lagi saya tekankan kami sebagai legislator kampus kami adalah pejuan yang tidak akan pernah lelah untuk membawa kampus ini menjadi lebih baik. Untuk menjadikan rakyat kampus puas dengan kegiatan-kegiatan yang ada di kampus.

Terimakasih sekian tulisan saya yang harus saya akui saya masih harus banyak belajar menulis. Bahkan ini merupakan essai pertama saya. Semoga pembaca dapat mengambil manfaat dari essai saya ini.

Jika Saya Menjadi Legislator

Jika saya menjadi legislator? Mungkin hal tersebut masih keinginan kecil saya yang sampai saat ini masih di angan-angan. Masih banyak hal yang menghalangi saya merubah keinginan kecil saya menjadi legislator menjadi sebuah ambisi dan cita-cita. Tentu beberapa faktor yang membuat saya masih merasa tidak yakin adalah kurangnya ilmu pengetahuan dan pengalaman.
Sebelumnya saya akan membahas beberapa hal mengenai legislatif. Legislatif, sebuah kata yang pasti berhubungan dengan kata legislator, yang mana legislator adalah pembuat Undang-Undang (menjalankan fungsi legislasi). Legislasi sendiri pun memang merupakan salah satu fungsi utama dari lembaga legsilatif.
Bila kita lihat lembaga legsilatif yang ada di Indonesia, terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, atau Kota, semuanya memiliki tugas dan fungsi masing-masing, yang berorientasi pada 3 fungsi utama, antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Pada Pasal 20A ayat (1), dinyatakan bahwa fungsi yang dimiliki DPR RI adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ayat (2) Pasal tersebut lebih jauh lagi menambahkan penjelasan bahwa dalam melaksanakan fungsinya (DPR RI), selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dan, dari penjelasan pasal tersebut, dapat dilihat berbagai fungsi utama yang dimiliki oleh DPR RI.
Selanjutnya masuk kepada pokok pembahasan mengenai Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Pada dasarnya, berbicara mengenai Perwakilan Mahasiswa yang ada diberbagai kampus di Indonesia, tentulah memiliki kriteria masing-masing. Hal tersebut dikarenakan, berbedanya peraturan-peraturan dasar organisasi mahasiswa yang dimiliki setiap kampus.
Fungsi-fungsi yang terdapat pemerintahan antara lain adalah eksekutif, legilasi, anggran dan pengawasan. Fungsi Eksekutif adalah fungsi atau wewenang yang dimiliki pemimpin sebagai seorang yang memutuskan menerima ataupun menolak kesepakatan yang ada dengan mempertimbangkan fungsi para pengambil keputusan. Fungsi Legilasi, Anggaran, dan Pengawasan adalah fungsi atau wewenang yang ada pada Dewan legislatif atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Praktek kepemimpinan ini terjadi di seluruh lapisan masyarakat bahkan salah satunya di suatu lembaga, instansi, dan salah satunya di perguruan tinggi atau yang sering dikenal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). BEM suatu badan yang berdiri tanpa ada kaitan dengan birokrasi kampus. BEM wujud dari pemerintah dalam lingkup kampus terdiri dari mahasiswa-mahasiswa yang berada di dalamnya. BEM wadah bagi mahasiswa untuk mengalami kehidupan berpolitik secara langsung dalam lingkup fakultas maupun kampus. Semua yang dilakukan dalam badan ini dirancang menyerupai bentuk pemerintahan Negara. Selain BEM terdapat pula BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) yang merupakan badan mendampingi BEM dalam hal check and Balances, menampung aspirasi mahasiswa, menyatukan mahasiswa dalam gerakan mahasiswa aktif.
Dalam perannya BLM hampir menyerupai peran DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) seperti kita ketahui fungsi DPR adalah mentapkan undang-undang, membantu presiden dalam menetapkan anggaran, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang .
BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) pada setiap perguruan tinggi memiliki sebutan tersendiri seperti MAM (Majelis Aspirasi Mahasiswa) atau DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa). Badan ini memiliki tugas dan wewenang serta hak tersendiri yang berbeda dengan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) namun kinerjanya menunjang kinerja BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa).  BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) telah ada di tingkat fakultas dan fungsinya membantu BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) di tingkat kampus. 
Maka dari itu, wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari, seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang wakil mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan.
Secara keseluruhan, badan legislatif mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan terobosan – terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut benar – benar berjalan secara optimal. Disamping itu, badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik – praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik – praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan – kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan ( check and balances ) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di badan legislatif mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh. 
Tajuk “legislatif dibenci dan dinanti” adalah kenyataan  yang telah beredar luas dan menjadi semacam rahasia publik. Pemakaian tajuk ini adalah demi meninjau hal apa yang menjadikan legislatif dibenci dan hal apa yang dinantikan oleh khalayak mahasiswa kampus tercinta kita, Universitas Negeri Jakarta.
struktural Organisasi Mahasiswa, BPM berada sebagai lembaga tertinggi. Memang BEM adalah sentral gerakan namun pembuat rulenya adalah legislatif. Begitupun di negara kita bisa diambil contoh adalah DPR RI yang telah menghasilkan banyak UU demi kepentingan rakyat. Di bawah BPM adalah BEM lalu dibawahnya adalah UKM. Berbeda dengan negara kita yang sekarang memakai konsep check and balance, jadi semua Lembaga Pemerintahan sejajar. Dengan hierarki seperti diatas Lembaga Legislatif Kampus adalah penopang kebijakan, pembuat aturan, dan pengawas pelaksanaan eksekutif. Fakta ini tentu menarik banyak mahasiswa untuk ikut aktif tergabung dalam BPM karena adu kepentingan antar mereka. Keadaan ini tentunya menjadi pedang bermata dua disatu sisi terdapat kewenangan yang luar biasa besar, namun disisi lain akan selalu ada oknum-oknum yang mengkerdilkan lembaga ini, dan berhasil dengan bukti terpecahnya UKM dan OPMAWA, dengan begitu maka saat ini BPM menjadi semakin sempit ruang geraknya.
Dengan fungsi legislasi, controlling, dan budgeting biasanya Lembaga Legislatif Kampus berisi orang-orang yang merupakan perwakilan masing-masing fakultas karena sangat dibutuhkan penyuara aspirasi mahasiswa disana.
Lembaga legislatif sesungguhnya memiliki peran yang sangat vital. Lembaga ini menjaga ketertataan yang optimal dari berjalannya kehidupan organisasi kampus, hal yang menjadikannya tidak disukai adalah karena belum adanya tindakan nyata oleh lembaga legislatif hampir disetiap fungsinya. Lembaga legislatif kini sibuk mencari anggota atau sekedar menjaga anggotanya dari mangkir dari kewajibannya membuat banyak waktunya tersita sehingga banyak fungsinya yang tidak terlaksana, dengan kinerja semacam ini tentulah membuat lembaga lain bahkan mahasiswa umum menjadi “gemas”.
Demi merealisasikan tema dalam pelatihan ini (Merubah Paradigma Legislatif: Menuju Parlemen kampus yang Menginspirasi) bukanlah suatu hal yang mudah, diperlukan kerja sinergis antara lembaga legislatif dari tingkat jurusan hingga universitas. Percaya tidak percaya hal ini terus dinantikan oleh seluruh mahasiswa UNJ, bahwa lembaga legislatif sudah saatnya bangkit turut (de pacto) menjadi bagian dari pembagunan iklim organisasi kampus yang dinamis dan professional.

Harus disadari bahwa pelatihan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan mewujudkan keingginan kita bersama meletakan legislatif sebagaimana fungsinya dan bekerja sesuai jalurnya (penyambung aspirasi rakyat). Jika Legislatif kampus tidak terdengar sama saja aspirasi mahasiswa tidak disuarakan. Inilah ciri khas yang harus dimiliki Legislatif Kampus. Berani tegas demi perubahan, progresif sebagai penopang, dan pelindung kesewenangan rektorat. Legislatif Kampus bukan hanya pelengkap namun mutlak harus terasa pengaruhnya. Juga dengan adanya pelatihan ini bukan hanya sebagai bentuk formalitas baik bagi pihak penyelenggara maupun seminar. Tapi dapat menjadi sebuah cerminan bahwa legislator didalam sebuah organisasi harus mempunya kredibilitas yang mampu dibuktikan melalui kerja nyata dan dapat menjadi tolak ukur agar setiap kegiatan dan rencana yang akan direalisasikan dapat lebih baik.







AMELIO RASI S.P
management B 2014

JIKA AKU MENJADI LEGISLATOR KAMPUS

JIKA AKU MENJADI LEGISLATOR KAMPUS

Jika saya menjadi legislator kampus saya akan menyaring berbagai aspirasi mahasiswa yang nantinya akan menjadi suatu keijakan terkait dengan pelayanan fakultas ekonomi sendiri khususnya, sesuai dengan fungsinya legislator kampus dituntut harus mampu menuangkan terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut benar – benar berjalan secara optimal. Disamping itu, badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik – praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan ( check and balances ) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di badan legislatif mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh.
Menurut kaidah bahasa, badan legislatif adalah badan yang bertugas untuk menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya. Dalam konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya, badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa – mahasiswa yang ada.    
Dalam kenyataannya, kita sering mendengar adanya Dewan Perwakilan Mahasiswa ( DPM ), Badan Perwakilan Mahasiswa ( BPM ), Dewan Legislatif Mahasiswa ( DLM ), Dewan Mahasiswa ( DEMA ), Parlemen Mahasiswa, dan lain – lain. Istilah – istilah diatas merupakan bentuk dari badan legislatif mahasiswa yang ada di universitas – universitas di Indonesia. Badan legislatif mahasiswa beranggotakan wakil – wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilu atau mekanisme tertentu. Wakil mahasiswa tersebut haruslah mewakili dari golongan tertentu. Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan ( legislator ).
Maka dari itu, wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari, seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang wakil mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan.
Secara keseluruhan, badan legislatif mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan terobosan – terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut benar – benar berjalan secara optimal. Disamping itu, badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik – praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik – praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan – kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan ( check and balances ) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di badan legislatif mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh.
Pelatihan legislatif mahasiswa merupakan miles stone bagi anda, dan sekaligus menjadi bekal menjalani hidup sebagai aktivis mahasiswa. Lewat pelatihan-pelatihan semacam inilah lahir tokoh-tokoh yang akan mengubah nasib bangsa ini.Sungguh membahagiakan kita berada pada barisan orang-orang yang bekerja, mengabdikan diri demi agama, bangsa, Negara dan memenuhi amanah keluarga.
            Konsep yang mendasari adanya badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah berawal dari perlawanan kelompok kelas bawah terhadap kekuasaan raja-raja yang tidak memiliki tandingan, maka tidak akan ada koreksi atas setiap kesalahan yang dilakukan oleh raja-raja (eksekutor). Negara yang melindungi kepentingan seluruh rakyat akan melakukan “distribusi kekuasaan”, hal ini dibutuhkan agar tercipta saling koreksi antar kelembagaan, selanjutnya kita mengenal pembagian kekuasaan ini dengan istilah trias politika.
            Membahas tentang peranan kelembagaan legislatif, khususnya legislatif mahasiswa haruslah paham betul akan sejarah terbentuknya dan apa fungsi utamanya. Informasi tentang hal-hal tersebut akan menjadi cukup untuk kemudian men-drive kita untuk bertindak professional.
Tajuk “legislatif dibenci dan dinanti” adalah kenyataan  yang telah beredar luas dan menjadi semacam rahasia public. Pemakaian tajuk ini adalah demi meninjau hal apa yang menjadikan legislatif dibenci dan hal apa yang dinantikan oleh khalayak mahasiswa kampus tercinta kita, Universitas Negeri Jakarta.
struktural Organisasi Mahasiswa, BPM berada sebagai lembaga tertinggi. Memang BEM adalah sentral gerakan namun pembuat rulenya adalah legislatif. Begitupun di negara kita bisa diambil contoh adalah DPR RI yang telah menghasilkan banyak UU demi kepentingan rakyat. Di bawah BPM adalah BEM lalu dibawahnya adalah UKM. Berbeda dengan negara kita yang sekarang memakai konsep check and balance, jadi semua Lembaga Pemerintahan sejajar. Dengan hierarki seperti diatas Lembaga Legislatif Kampus adalah penopang kebijakan, pembuat aturan, dan pengawas pelaksanaan eksekutif. Fakta ini tentu menarik banyak mahasiswa untuk ikut aktif tergabung dalam BPM karena adu kepentingan antar mereka. Keadaan ini tentunya menjadi pedang bermata dua disatu sisi terdapat kewenangan yang luar biasa besar, namun disisi lain akan selalu ada oknum-oknum yang mengkerdilkan lembaga ini, dan berhasil dengan bukti terpecahnya UKM dan OPMAWA, dengan begitu maka saat ini BPM menjadi semakin sempit ruang geraknya.
Dengan fungsi legislasi, controlling, dan budgeting biasanya Lembaga Legislatif Kampus berisi orang-orang yang merupakan perwakilan masing-masing fakultas karena sangat dibutuhkan penyuara aspirasi mahasiswa disana. Seperti dalam pembuatan UU untuk mahasiswa, sama halnya seperti DPR yang berisi perwakilan namun bedanya di DPR adalah perwakilan partai dengan kepentingan-kepentingannya sendiri.
Legislator-legislator (ataupun senator dalam parlemen AS) adalah orang yang memiliki basic diplomasi yang kuat dan juga pemikiran yang konstruktif. Senator kampus sebagai perwakilan mahasiswa adalah mereka yang nantinya akan merumuskan tertatanya sistem kampus dan tersampaikannya suara mahasiswa secara integral ke rektorat. Jika dilihat senator-senator tersebut kerjanya hanya rapat dan sidang, karena memang bukan sebagai Lembaga Eksekutif yang menyusun gerakan dengan proker-proker andalan.
Itu baru fungsi legislasinya, fungsi pengawasannya juga dilakukan harus dengan metode-metode keobjektifan data seperti observasi langsung ataupun riset data hitam putih. Keberanian Legislatif Kampus akan sangat berpengaruh dalam tatanan kehidupan kampus, (seperti amandemen AD/ART sampai merubah sistem ataupun impeachment Presma apabila terjadi penyimpangan).
Lembaga legislatif sesungguhnya memiliki peran yang sangat vital. Lembaga ini menjaga ketertataan yang optimal dari berjalannya kehidupan organisasi kampus, hal yang menjadikannya tidak disukai adalah karena belum adanya tindakan nyata oleh lembaga legislatif hampir disetiap fungsinya. Lembaga legislatif kini sibuk mencari anggota atau sekedar menjaga anggotanya dari mangkir dari kewajibannya membuat banyak waktunya tersita sehingga banyak fungsinya yang tidak terlaksana, dengan kinerja semacam ini tentulah membuat lembaga lain bahkan mahasiswa umum menjadi “gemas”.
Demi merealisasikan tema dalam pelatihan ini (Merubah Paradigma Legislatif: Menuju Parlemen kampus yang Menginspirasi) bukanlah suatu hal yang mudah, diperlukan kerja sinergis antara lembaga legislatif dari tingkat jurusan hingga universitas. Percaya tidak percaya hal ini terus dinantikan oleh seluruh mahasiswa UNJ, bahwa lembaga legislatif sudah saatnya bangkit turut (de pacto) menjadi bagian dari pembagunan iklim organisasi kampus yang dinamis dan professional.
Harus disadari bahwa pelatihan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan mewujudkan keingginan kita bersama meletakan legislatif sebagaimana fungsinya dan bekerja sesuai jalurnya (penyambung aspirasi rakyat). Jika Legislatif kampus tidak terdengar sama saja aspirasi mahasiswa tidak disuarakan. Inilah ciri khas yang harus dimiliki Legislatif Kampus. Berani tegas demi perubahan, progresif sebagai penopang, dan pelindung kesewenangan rektorat. Legislatif Kampus bukan hanya pelengkap namun mutlak harus terasa pengaruhnya.


MARISA ANDRIANI

MANAGEMENT B 2014

Play with Gembul :D