Jika saya menjadi
legislator? Mungkin hal tersebut masih keinginan kecil saya yang sampai saat
ini masih di angan-angan. Masih banyak hal yang menghalangi saya merubah
keinginan kecil saya menjadi legislator menjadi sebuah ambisi dan cita-cita. Tentu
beberapa faktor yang membuat saya masih merasa tidak yakin adalah kurangnya
ilmu pengetahuan dan pengalaman.
Sebelumnya saya
akan membahas beberapa hal mengenai legislatif. Legislatif, sebuah kata yang
pasti berhubungan dengan kata legislator, yang mana legislator adalah pembuat
Undang-Undang (menjalankan fungsi legislasi). Legislasi sendiri pun memang
merupakan salah satu fungsi utama dari lembaga legsilatif.
Bila kita lihat
lembaga legsilatif yang ada di Indonesia, terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi, Kabupaten, atau Kota, semuanya memiliki tugas dan fungsi
masing-masing, yang berorientasi pada 3 fungsi utama, antara lain fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Pada Pasal 20A
ayat (1), dinyatakan bahwa fungsi yang dimiliki DPR RI adalah fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ayat (2) Pasal tersebut lebih jauh lagi
menambahkan penjelasan bahwa dalam melaksanakan fungsinya (DPR RI), selain hak
yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dan, dari penjelasan
pasal tersebut, dapat dilihat berbagai fungsi utama yang dimiliki oleh DPR RI.
Selanjutnya masuk
kepada pokok pembahasan mengenai Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Pada
dasarnya, berbicara mengenai Perwakilan Mahasiswa yang ada diberbagai kampus di
Indonesia, tentulah memiliki kriteria masing-masing. Hal tersebut dikarenakan,
berbedanya peraturan-peraturan dasar organisasi mahasiswa yang dimiliki setiap
kampus.
Fungsi-fungsi
yang terdapat pemerintahan antara lain adalah eksekutif, legilasi, anggran dan
pengawasan. Fungsi Eksekutif adalah fungsi atau wewenang yang dimiliki pemimpin
sebagai seorang yang memutuskan menerima ataupun menolak kesepakatan yang ada
dengan mempertimbangkan fungsi para pengambil keputusan. Fungsi Legilasi,
Anggaran, dan Pengawasan adalah fungsi atau wewenang yang ada pada Dewan
legislatif atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Praktek
kepemimpinan ini terjadi di seluruh lapisan masyarakat bahkan salah satunya di
suatu lembaga, instansi, dan salah satunya di perguruan tinggi atau yang sering
dikenal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). BEM suatu badan yang berdiri tanpa ada
kaitan dengan birokrasi kampus. BEM wujud dari pemerintah dalam lingkup kampus
terdiri dari mahasiswa-mahasiswa yang berada di dalamnya. BEM wadah bagi
mahasiswa untuk mengalami kehidupan berpolitik secara langsung dalam lingkup
fakultas maupun kampus. Semua yang dilakukan dalam badan ini dirancang
menyerupai bentuk pemerintahan Negara. Selain BEM terdapat pula BLM (Badan
Legislatif Mahasiswa) yang merupakan badan mendampingi BEM dalam hal check
and Balances, menampung aspirasi mahasiswa, menyatukan mahasiswa dalam
gerakan mahasiswa aktif.
Dalam perannya
BLM hampir menyerupai peran DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) seperti kita ketahui
fungsi DPR adalah mentapkan undang-undang, membantu presiden dalam menetapkan
anggaran, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang .
BLM (Badan
Legislatif Mahasiswa) pada setiap perguruan tinggi memiliki sebutan tersendiri
seperti MAM (Majelis Aspirasi Mahasiswa) atau DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa).
Badan ini memiliki tugas dan wewenang serta hak tersendiri yang berbeda dengan
BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) namun kinerjanya menunjang kinerja BEM (Badan
Eksekutif Mahasiswa). BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) telah ada di
tingkat fakultas dan fungsinya membantu BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) di
tingkat kampus.
Maka dari itu,
wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan
mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan
yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari,
seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung
aspirasi mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja
yang berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang
wakil mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan
cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi
penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan.
Secara
keseluruhan, badan legislatif mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan
terobosan – terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan
sehingga fungsi legislatif tersebut benar – benar berjalan secara optimal.
Disamping itu, badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi
pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik – praktik penyelenggaraan sistem
tersebut. Praktik – praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan – kebijakan
atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar
terjadi kontrol dan keseimbangan ( check and balances ) sehingga menghindarkan
penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah
dituntut peran serta dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di badan legislatif
mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh.
Tajuk “legislatif
dibenci dan dinanti” adalah kenyataan
yang telah beredar luas dan menjadi semacam rahasia publik. Pemakaian
tajuk ini adalah demi meninjau hal apa yang menjadikan legislatif dibenci dan
hal apa yang dinantikan oleh khalayak mahasiswa kampus tercinta kita,
Universitas Negeri Jakarta.
struktural
Organisasi Mahasiswa, BPM berada sebagai lembaga tertinggi. Memang BEM adalah
sentral gerakan namun pembuat rulenya adalah legislatif. Begitupun di negara
kita bisa diambil contoh adalah DPR RI yang telah menghasilkan banyak UU demi
kepentingan rakyat. Di bawah BPM adalah BEM lalu dibawahnya adalah UKM. Berbeda
dengan negara kita yang sekarang memakai konsep check and balance, jadi semua
Lembaga Pemerintahan sejajar. Dengan hierarki seperti diatas Lembaga Legislatif
Kampus adalah penopang kebijakan, pembuat aturan, dan pengawas pelaksanaan eksekutif.
Fakta ini tentu menarik banyak mahasiswa untuk ikut aktif tergabung dalam BPM
karena adu kepentingan antar mereka. Keadaan ini tentunya menjadi pedang
bermata dua disatu sisi terdapat kewenangan yang luar biasa besar, namun disisi
lain akan selalu ada oknum-oknum yang mengkerdilkan lembaga ini, dan berhasil
dengan bukti terpecahnya UKM dan OPMAWA, dengan begitu maka saat ini BPM
menjadi semakin sempit ruang geraknya.
Dengan fungsi
legislasi, controlling, dan budgeting biasanya Lembaga Legislatif Kampus berisi
orang-orang yang merupakan perwakilan masing-masing fakultas karena sangat
dibutuhkan penyuara aspirasi mahasiswa disana.
Lembaga
legislatif sesungguhnya memiliki peran yang sangat vital. Lembaga ini menjaga
ketertataan yang optimal dari berjalannya kehidupan organisasi kampus, hal yang
menjadikannya tidak disukai adalah karena belum adanya tindakan nyata oleh
lembaga legislatif hampir disetiap fungsinya. Lembaga legislatif kini sibuk
mencari anggota atau sekedar menjaga anggotanya dari mangkir dari kewajibannya
membuat banyak waktunya tersita sehingga banyak fungsinya yang tidak
terlaksana, dengan kinerja semacam ini tentulah membuat lembaga lain bahkan
mahasiswa umum menjadi “gemas”.
Demi
merealisasikan tema dalam pelatihan ini (Merubah Paradigma Legislatif: Menuju
Parlemen kampus yang Menginspirasi) bukanlah suatu hal yang mudah, diperlukan
kerja sinergis antara lembaga legislatif dari tingkat jurusan hingga
universitas. Percaya tidak percaya hal ini terus dinantikan oleh seluruh mahasiswa
UNJ, bahwa lembaga legislatif sudah saatnya bangkit turut (de pacto) menjadi
bagian dari pembagunan iklim organisasi kampus yang dinamis dan professional.
Harus disadari
bahwa pelatihan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan mewujudkan
keingginan kita bersama meletakan legislatif sebagaimana fungsinya dan bekerja
sesuai jalurnya (penyambung aspirasi rakyat). Jika Legislatif kampus tidak
terdengar sama saja aspirasi mahasiswa tidak disuarakan. Inilah ciri khas yang
harus dimiliki Legislatif Kampus. Berani tegas demi perubahan, progresif
sebagai penopang, dan pelindung kesewenangan rektorat. Legislatif Kampus bukan
hanya pelengkap namun mutlak harus terasa pengaruhnya. Juga dengan adanya
pelatihan ini bukan hanya sebagai bentuk formalitas baik bagi pihak
penyelenggara maupun seminar. Tapi dapat menjadi sebuah cerminan bahwa
legislator didalam sebuah organisasi harus mempunya kredibilitas yang mampu
dibuktikan melalui kerja nyata dan dapat menjadi tolak ukur agar setiap
kegiatan dan rencana yang akan direalisasikan dapat lebih baik.
AMELIO RASI S.P
management B 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar