Kamis, 26 Mei 2016

Jika Saya Menjadi Legislator

Jika saya menjadi legislator? Mungkin hal tersebut masih keinginan kecil saya yang sampai saat ini masih di angan-angan. Masih banyak hal yang menghalangi saya merubah keinginan kecil saya menjadi legislator menjadi sebuah ambisi dan cita-cita. Tentu beberapa faktor yang membuat saya masih merasa tidak yakin adalah kurangnya ilmu pengetahuan dan pengalaman.
Sebelumnya saya akan membahas beberapa hal mengenai legislatif. Legislatif, sebuah kata yang pasti berhubungan dengan kata legislator, yang mana legislator adalah pembuat Undang-Undang (menjalankan fungsi legislasi). Legislasi sendiri pun memang merupakan salah satu fungsi utama dari lembaga legsilatif.
Bila kita lihat lembaga legsilatif yang ada di Indonesia, terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, atau Kota, semuanya memiliki tugas dan fungsi masing-masing, yang berorientasi pada 3 fungsi utama, antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Pada Pasal 20A ayat (1), dinyatakan bahwa fungsi yang dimiliki DPR RI adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ayat (2) Pasal tersebut lebih jauh lagi menambahkan penjelasan bahwa dalam melaksanakan fungsinya (DPR RI), selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dan, dari penjelasan pasal tersebut, dapat dilihat berbagai fungsi utama yang dimiliki oleh DPR RI.
Selanjutnya masuk kepada pokok pembahasan mengenai Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Pada dasarnya, berbicara mengenai Perwakilan Mahasiswa yang ada diberbagai kampus di Indonesia, tentulah memiliki kriteria masing-masing. Hal tersebut dikarenakan, berbedanya peraturan-peraturan dasar organisasi mahasiswa yang dimiliki setiap kampus.
Fungsi-fungsi yang terdapat pemerintahan antara lain adalah eksekutif, legilasi, anggran dan pengawasan. Fungsi Eksekutif adalah fungsi atau wewenang yang dimiliki pemimpin sebagai seorang yang memutuskan menerima ataupun menolak kesepakatan yang ada dengan mempertimbangkan fungsi para pengambil keputusan. Fungsi Legilasi, Anggaran, dan Pengawasan adalah fungsi atau wewenang yang ada pada Dewan legislatif atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Praktek kepemimpinan ini terjadi di seluruh lapisan masyarakat bahkan salah satunya di suatu lembaga, instansi, dan salah satunya di perguruan tinggi atau yang sering dikenal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). BEM suatu badan yang berdiri tanpa ada kaitan dengan birokrasi kampus. BEM wujud dari pemerintah dalam lingkup kampus terdiri dari mahasiswa-mahasiswa yang berada di dalamnya. BEM wadah bagi mahasiswa untuk mengalami kehidupan berpolitik secara langsung dalam lingkup fakultas maupun kampus. Semua yang dilakukan dalam badan ini dirancang menyerupai bentuk pemerintahan Negara. Selain BEM terdapat pula BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) yang merupakan badan mendampingi BEM dalam hal check and Balances, menampung aspirasi mahasiswa, menyatukan mahasiswa dalam gerakan mahasiswa aktif.
Dalam perannya BLM hampir menyerupai peran DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) seperti kita ketahui fungsi DPR adalah mentapkan undang-undang, membantu presiden dalam menetapkan anggaran, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang .
BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) pada setiap perguruan tinggi memiliki sebutan tersendiri seperti MAM (Majelis Aspirasi Mahasiswa) atau DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa). Badan ini memiliki tugas dan wewenang serta hak tersendiri yang berbeda dengan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) namun kinerjanya menunjang kinerja BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa).  BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) telah ada di tingkat fakultas dan fungsinya membantu BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) di tingkat kampus. 
Maka dari itu, wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari, seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang wakil mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan.
Secara keseluruhan, badan legislatif mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan terobosan – terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut benar – benar berjalan secara optimal. Disamping itu, badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik – praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik – praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan – kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan ( check and balances ) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di badan legislatif mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh. 
Tajuk “legislatif dibenci dan dinanti” adalah kenyataan  yang telah beredar luas dan menjadi semacam rahasia publik. Pemakaian tajuk ini adalah demi meninjau hal apa yang menjadikan legislatif dibenci dan hal apa yang dinantikan oleh khalayak mahasiswa kampus tercinta kita, Universitas Negeri Jakarta.
struktural Organisasi Mahasiswa, BPM berada sebagai lembaga tertinggi. Memang BEM adalah sentral gerakan namun pembuat rulenya adalah legislatif. Begitupun di negara kita bisa diambil contoh adalah DPR RI yang telah menghasilkan banyak UU demi kepentingan rakyat. Di bawah BPM adalah BEM lalu dibawahnya adalah UKM. Berbeda dengan negara kita yang sekarang memakai konsep check and balance, jadi semua Lembaga Pemerintahan sejajar. Dengan hierarki seperti diatas Lembaga Legislatif Kampus adalah penopang kebijakan, pembuat aturan, dan pengawas pelaksanaan eksekutif. Fakta ini tentu menarik banyak mahasiswa untuk ikut aktif tergabung dalam BPM karena adu kepentingan antar mereka. Keadaan ini tentunya menjadi pedang bermata dua disatu sisi terdapat kewenangan yang luar biasa besar, namun disisi lain akan selalu ada oknum-oknum yang mengkerdilkan lembaga ini, dan berhasil dengan bukti terpecahnya UKM dan OPMAWA, dengan begitu maka saat ini BPM menjadi semakin sempit ruang geraknya.
Dengan fungsi legislasi, controlling, dan budgeting biasanya Lembaga Legislatif Kampus berisi orang-orang yang merupakan perwakilan masing-masing fakultas karena sangat dibutuhkan penyuara aspirasi mahasiswa disana.
Lembaga legislatif sesungguhnya memiliki peran yang sangat vital. Lembaga ini menjaga ketertataan yang optimal dari berjalannya kehidupan organisasi kampus, hal yang menjadikannya tidak disukai adalah karena belum adanya tindakan nyata oleh lembaga legislatif hampir disetiap fungsinya. Lembaga legislatif kini sibuk mencari anggota atau sekedar menjaga anggotanya dari mangkir dari kewajibannya membuat banyak waktunya tersita sehingga banyak fungsinya yang tidak terlaksana, dengan kinerja semacam ini tentulah membuat lembaga lain bahkan mahasiswa umum menjadi “gemas”.
Demi merealisasikan tema dalam pelatihan ini (Merubah Paradigma Legislatif: Menuju Parlemen kampus yang Menginspirasi) bukanlah suatu hal yang mudah, diperlukan kerja sinergis antara lembaga legislatif dari tingkat jurusan hingga universitas. Percaya tidak percaya hal ini terus dinantikan oleh seluruh mahasiswa UNJ, bahwa lembaga legislatif sudah saatnya bangkit turut (de pacto) menjadi bagian dari pembagunan iklim organisasi kampus yang dinamis dan professional.

Harus disadari bahwa pelatihan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan mewujudkan keingginan kita bersama meletakan legislatif sebagaimana fungsinya dan bekerja sesuai jalurnya (penyambung aspirasi rakyat). Jika Legislatif kampus tidak terdengar sama saja aspirasi mahasiswa tidak disuarakan. Inilah ciri khas yang harus dimiliki Legislatif Kampus. Berani tegas demi perubahan, progresif sebagai penopang, dan pelindung kesewenangan rektorat. Legislatif Kampus bukan hanya pelengkap namun mutlak harus terasa pengaruhnya. Juga dengan adanya pelatihan ini bukan hanya sebagai bentuk formalitas baik bagi pihak penyelenggara maupun seminar. Tapi dapat menjadi sebuah cerminan bahwa legislator didalam sebuah organisasi harus mempunya kredibilitas yang mampu dibuktikan melalui kerja nyata dan dapat menjadi tolak ukur agar setiap kegiatan dan rencana yang akan direalisasikan dapat lebih baik.







AMELIO RASI S.P
management B 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Play with Gembul :D