JIKA AKU MENJADI LEGISLATOR KAMPUS
Jika saya menjadi legislator kampus saya akan menyaring
berbagai aspirasi mahasiswa yang nantinya akan menjadi suatu keijakan terkait
dengan pelayanan fakultas ekonomi sendiri khususnya, sesuai dengan fungsinya
legislator kampus dituntut harus mampu menuangkan terobosan yang bersifat
inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut
benar – benar berjalan secara optimal. Disamping itu, badan legislatif
mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari
praktik – praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar
terjadi kontrol dan keseimbangan ( check and balances ) sehingga menghindarkan
penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah
dituntut peran serta dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di badan legislatif
mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh.
Menurut kaidah bahasa, badan legislatif adalah badan yang
bertugas untuk menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya. Dalam konsep
demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya, badan
legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan
kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari
keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu
pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif mahasiswa haruslah
mencerminkan representasi dari mahasiswa – mahasiswa yang ada.
Dalam kenyataannya, kita sering mendengar adanya Dewan
Perwakilan Mahasiswa ( DPM ), Badan Perwakilan Mahasiswa ( BPM ), Dewan
Legislatif Mahasiswa ( DLM ), Dewan Mahasiswa ( DEMA ), Parlemen Mahasiswa, dan
lain – lain. Istilah – istilah diatas merupakan bentuk dari badan legislatif
mahasiswa yang ada di universitas – universitas di Indonesia. Badan legislatif
mahasiswa beranggotakan wakil – wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilu
atau mekanisme tertentu. Wakil mahasiswa tersebut haruslah mewakili dari
golongan tertentu. Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan ( legislator ).
Maka dari itu, wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif
dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran
untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa.
Dalam praktik sehari – hari, seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun
kebawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya
dalam suatu forum kerja yang berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat
ironis apabila seorang wakil mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap
pasif alias diam dan cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi
yang berarti bagi penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan.
Secara keseluruhan, badan legislatif mahasiswa dituntut
harus mampu menuangkan terobosan – terobosan yang bersifat inovatif dalam hal
kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut benar – benar
berjalan secara optimal. Disamping itu, badan legislatif mahasiswa juga
dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik –
praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik – praktik penyelenggaraan
dapat berupa kebijakan – kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem
tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan ( check and
balances ) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada
absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh wakil
mahasiswa yang duduk di badan legislatif mahasiswa untuk menjalankan fungsi
dari badan tersebut secara menyeluruh.
Pelatihan legislatif mahasiswa merupakan miles stone bagi anda, dan sekaligus
menjadi bekal menjalani hidup sebagai aktivis mahasiswa. Lewat
pelatihan-pelatihan semacam inilah lahir tokoh-tokoh yang akan mengubah nasib
bangsa ini.Sungguh membahagiakan kita berada pada barisan orang-orang yang
bekerja, mengabdikan diri demi agama, bangsa, Negara dan memenuhi amanah
keluarga.
Konsep yang mendasari adanya badan
eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah berawal dari perlawanan kelompok
kelas bawah terhadap kekuasaan raja-raja yang tidak memiliki tandingan, maka
tidak akan ada koreksi atas setiap kesalahan yang dilakukan oleh raja-raja
(eksekutor). Negara yang melindungi kepentingan seluruh rakyat akan melakukan
“distribusi kekuasaan”, hal ini dibutuhkan agar tercipta saling koreksi antar
kelembagaan, selanjutnya kita mengenal pembagian kekuasaan ini dengan istilah
trias politika.
Membahas tentang peranan kelembagaan
legislatif, khususnya legislatif mahasiswa haruslah paham betul akan sejarah
terbentuknya dan apa fungsi utamanya. Informasi tentang hal-hal tersebut akan
menjadi cukup untuk kemudian men-drive kita untuk bertindak professional.
Tajuk
“legislatif dibenci dan dinanti” adalah kenyataan yang telah beredar luas dan menjadi semacam
rahasia public. Pemakaian tajuk ini adalah demi meninjau hal apa yang
menjadikan legislatif dibenci dan hal apa yang dinantikan oleh khalayak
mahasiswa kampus tercinta kita, Universitas Negeri Jakarta.
struktural Organisasi Mahasiswa, BPM berada sebagai lembaga
tertinggi. Memang BEM adalah sentral gerakan namun pembuat rulenya adalah
legislatif. Begitupun di negara kita bisa diambil contoh adalah DPR RI yang
telah menghasilkan banyak UU demi kepentingan rakyat. Di bawah BPM adalah BEM
lalu dibawahnya adalah UKM. Berbeda dengan negara kita yang sekarang memakai
konsep check and balance, jadi semua Lembaga Pemerintahan sejajar. Dengan
hierarki seperti diatas Lembaga Legislatif Kampus adalah penopang kebijakan,
pembuat aturan, dan pengawas pelaksanaan eksekutif. Fakta ini tentu menarik
banyak mahasiswa untuk ikut aktif tergabung dalam BPM karena adu kepentingan
antar mereka. Keadaan ini tentunya menjadi pedang bermata dua disatu sisi
terdapat kewenangan yang luar biasa besar, namun disisi lain akan selalu ada
oknum-oknum yang mengkerdilkan lembaga ini, dan berhasil dengan bukti
terpecahnya UKM dan OPMAWA, dengan begitu maka saat ini BPM menjadi semakin
sempit ruang geraknya.
Dengan fungsi legislasi, controlling, dan budgeting biasanya
Lembaga Legislatif Kampus berisi orang-orang yang merupakan perwakilan
masing-masing fakultas karena sangat dibutuhkan penyuara aspirasi mahasiswa
disana. Seperti dalam pembuatan UU untuk mahasiswa, sama halnya seperti DPR
yang berisi perwakilan namun bedanya di DPR adalah perwakilan partai dengan
kepentingan-kepentingannya sendiri.
Legislator-legislator (ataupun senator dalam parlemen AS)
adalah orang yang memiliki basic diplomasi yang kuat dan juga pemikiran yang
konstruktif. Senator kampus sebagai perwakilan mahasiswa adalah mereka yang
nantinya akan merumuskan tertatanya sistem kampus dan tersampaikannya suara
mahasiswa secara integral ke rektorat. Jika dilihat senator-senator tersebut
kerjanya hanya rapat dan sidang, karena memang bukan sebagai Lembaga Eksekutif
yang menyusun gerakan dengan proker-proker andalan.
Itu baru fungsi legislasinya, fungsi pengawasannya juga
dilakukan harus dengan metode-metode keobjektifan data seperti observasi
langsung ataupun riset data hitam putih. Keberanian Legislatif Kampus akan
sangat berpengaruh dalam tatanan kehidupan kampus, (seperti amandemen AD/ART
sampai merubah sistem ataupun impeachment Presma apabila terjadi penyimpangan).
Lembaga legislatif sesungguhnya memiliki peran yang sangat
vital. Lembaga ini menjaga ketertataan yang optimal dari berjalannya kehidupan
organisasi kampus, hal yang menjadikannya tidak disukai adalah karena belum
adanya tindakan nyata oleh lembaga legislatif hampir disetiap fungsinya.
Lembaga legislatif kini sibuk mencari anggota atau sekedar menjaga anggotanya
dari mangkir dari kewajibannya membuat banyak waktunya tersita sehingga banyak
fungsinya yang tidak terlaksana, dengan kinerja semacam ini tentulah membuat
lembaga lain bahkan mahasiswa umum menjadi “gemas”.
Demi merealisasikan tema dalam pelatihan ini (Merubah
Paradigma Legislatif: Menuju Parlemen kampus yang Menginspirasi) bukanlah suatu hal yang mudah,
diperlukan kerja sinergis antara lembaga legislatif dari tingkat jurusan hingga
universitas. Percaya tidak percaya hal ini terus dinantikan oleh seluruh mahasiswa
UNJ, bahwa lembaga legislatif sudah saatnya bangkit turut (de pacto) menjadi
bagian dari pembagunan iklim organisasi kampus yang dinamis dan professional.
Harus disadari bahwa pelatihan ini bukanlah akhir, melainkan
awal dari perjalanan mewujudkan keingginan kita bersama meletakan legislatif
sebagaimana fungsinya dan bekerja sesuai jalurnya (penyambung aspirasi rakyat).
Jika Legislatif kampus tidak terdengar sama saja aspirasi mahasiswa tidak
disuarakan. Inilah ciri khas yang harus dimiliki Legislatif Kampus. Berani
tegas demi perubahan, progresif sebagai penopang, dan pelindung kesewenangan
rektorat. Legislatif Kampus bukan hanya pelengkap namun mutlak harus terasa
pengaruhnya.
MARISA ANDRIANI
MANAGEMENT B 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar