Kamis, 26 Mei 2016

JIKA AKU MENJADI LEGISLATOR KAMPUS

JIKA AKU MENJADI LEGISLATOR KAMPUS

Jika saya menjadi legislator kampus saya akan menyaring berbagai aspirasi mahasiswa yang nantinya akan menjadi suatu keijakan terkait dengan pelayanan fakultas ekonomi sendiri khususnya, sesuai dengan fungsinya legislator kampus dituntut harus mampu menuangkan terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut benar – benar berjalan secara optimal. Disamping itu, badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik – praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan ( check and balances ) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di badan legislatif mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh.
Menurut kaidah bahasa, badan legislatif adalah badan yang bertugas untuk menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya. Dalam konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya, badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa – mahasiswa yang ada.    
Dalam kenyataannya, kita sering mendengar adanya Dewan Perwakilan Mahasiswa ( DPM ), Badan Perwakilan Mahasiswa ( BPM ), Dewan Legislatif Mahasiswa ( DLM ), Dewan Mahasiswa ( DEMA ), Parlemen Mahasiswa, dan lain – lain. Istilah – istilah diatas merupakan bentuk dari badan legislatif mahasiswa yang ada di universitas – universitas di Indonesia. Badan legislatif mahasiswa beranggotakan wakil – wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilu atau mekanisme tertentu. Wakil mahasiswa tersebut haruslah mewakili dari golongan tertentu. Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan ( legislator ).
Maka dari itu, wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari, seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang wakil mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan.
Secara keseluruhan, badan legislatif mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan terobosan – terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut benar – benar berjalan secara optimal. Disamping itu, badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik – praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik – praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan – kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan ( check and balances ) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di badan legislatif mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh.
Pelatihan legislatif mahasiswa merupakan miles stone bagi anda, dan sekaligus menjadi bekal menjalani hidup sebagai aktivis mahasiswa. Lewat pelatihan-pelatihan semacam inilah lahir tokoh-tokoh yang akan mengubah nasib bangsa ini.Sungguh membahagiakan kita berada pada barisan orang-orang yang bekerja, mengabdikan diri demi agama, bangsa, Negara dan memenuhi amanah keluarga.
            Konsep yang mendasari adanya badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah berawal dari perlawanan kelompok kelas bawah terhadap kekuasaan raja-raja yang tidak memiliki tandingan, maka tidak akan ada koreksi atas setiap kesalahan yang dilakukan oleh raja-raja (eksekutor). Negara yang melindungi kepentingan seluruh rakyat akan melakukan “distribusi kekuasaan”, hal ini dibutuhkan agar tercipta saling koreksi antar kelembagaan, selanjutnya kita mengenal pembagian kekuasaan ini dengan istilah trias politika.
            Membahas tentang peranan kelembagaan legislatif, khususnya legislatif mahasiswa haruslah paham betul akan sejarah terbentuknya dan apa fungsi utamanya. Informasi tentang hal-hal tersebut akan menjadi cukup untuk kemudian men-drive kita untuk bertindak professional.
Tajuk “legislatif dibenci dan dinanti” adalah kenyataan  yang telah beredar luas dan menjadi semacam rahasia public. Pemakaian tajuk ini adalah demi meninjau hal apa yang menjadikan legislatif dibenci dan hal apa yang dinantikan oleh khalayak mahasiswa kampus tercinta kita, Universitas Negeri Jakarta.
struktural Organisasi Mahasiswa, BPM berada sebagai lembaga tertinggi. Memang BEM adalah sentral gerakan namun pembuat rulenya adalah legislatif. Begitupun di negara kita bisa diambil contoh adalah DPR RI yang telah menghasilkan banyak UU demi kepentingan rakyat. Di bawah BPM adalah BEM lalu dibawahnya adalah UKM. Berbeda dengan negara kita yang sekarang memakai konsep check and balance, jadi semua Lembaga Pemerintahan sejajar. Dengan hierarki seperti diatas Lembaga Legislatif Kampus adalah penopang kebijakan, pembuat aturan, dan pengawas pelaksanaan eksekutif. Fakta ini tentu menarik banyak mahasiswa untuk ikut aktif tergabung dalam BPM karena adu kepentingan antar mereka. Keadaan ini tentunya menjadi pedang bermata dua disatu sisi terdapat kewenangan yang luar biasa besar, namun disisi lain akan selalu ada oknum-oknum yang mengkerdilkan lembaga ini, dan berhasil dengan bukti terpecahnya UKM dan OPMAWA, dengan begitu maka saat ini BPM menjadi semakin sempit ruang geraknya.
Dengan fungsi legislasi, controlling, dan budgeting biasanya Lembaga Legislatif Kampus berisi orang-orang yang merupakan perwakilan masing-masing fakultas karena sangat dibutuhkan penyuara aspirasi mahasiswa disana. Seperti dalam pembuatan UU untuk mahasiswa, sama halnya seperti DPR yang berisi perwakilan namun bedanya di DPR adalah perwakilan partai dengan kepentingan-kepentingannya sendiri.
Legislator-legislator (ataupun senator dalam parlemen AS) adalah orang yang memiliki basic diplomasi yang kuat dan juga pemikiran yang konstruktif. Senator kampus sebagai perwakilan mahasiswa adalah mereka yang nantinya akan merumuskan tertatanya sistem kampus dan tersampaikannya suara mahasiswa secara integral ke rektorat. Jika dilihat senator-senator tersebut kerjanya hanya rapat dan sidang, karena memang bukan sebagai Lembaga Eksekutif yang menyusun gerakan dengan proker-proker andalan.
Itu baru fungsi legislasinya, fungsi pengawasannya juga dilakukan harus dengan metode-metode keobjektifan data seperti observasi langsung ataupun riset data hitam putih. Keberanian Legislatif Kampus akan sangat berpengaruh dalam tatanan kehidupan kampus, (seperti amandemen AD/ART sampai merubah sistem ataupun impeachment Presma apabila terjadi penyimpangan).
Lembaga legislatif sesungguhnya memiliki peran yang sangat vital. Lembaga ini menjaga ketertataan yang optimal dari berjalannya kehidupan organisasi kampus, hal yang menjadikannya tidak disukai adalah karena belum adanya tindakan nyata oleh lembaga legislatif hampir disetiap fungsinya. Lembaga legislatif kini sibuk mencari anggota atau sekedar menjaga anggotanya dari mangkir dari kewajibannya membuat banyak waktunya tersita sehingga banyak fungsinya yang tidak terlaksana, dengan kinerja semacam ini tentulah membuat lembaga lain bahkan mahasiswa umum menjadi “gemas”.
Demi merealisasikan tema dalam pelatihan ini (Merubah Paradigma Legislatif: Menuju Parlemen kampus yang Menginspirasi) bukanlah suatu hal yang mudah, diperlukan kerja sinergis antara lembaga legislatif dari tingkat jurusan hingga universitas. Percaya tidak percaya hal ini terus dinantikan oleh seluruh mahasiswa UNJ, bahwa lembaga legislatif sudah saatnya bangkit turut (de pacto) menjadi bagian dari pembagunan iklim organisasi kampus yang dinamis dan professional.
Harus disadari bahwa pelatihan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan mewujudkan keingginan kita bersama meletakan legislatif sebagaimana fungsinya dan bekerja sesuai jalurnya (penyambung aspirasi rakyat). Jika Legislatif kampus tidak terdengar sama saja aspirasi mahasiswa tidak disuarakan. Inilah ciri khas yang harus dimiliki Legislatif Kampus. Berani tegas demi perubahan, progresif sebagai penopang, dan pelindung kesewenangan rektorat. Legislatif Kampus bukan hanya pelengkap namun mutlak harus terasa pengaruhnya.


MARISA ANDRIANI

MANAGEMENT B 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Play with Gembul :D